Sertifikat, Dokumen Kepemilikan, dan Perizinan

Pendahuluan

Modul ini dirancang untuk membantu Anda menguasai fondasi hukum terpenting yang berkaitan dengan sertifikat, kepemilikan dokumen, dan seluruh perizinan yang wajib dijalankan sebelum memasarkan atau melakukan transaksi properti.

Penguasaan materi ini akan membuat Anda:

  • Mampu mengidentifikasi status kepemilikan dengan cepat
  • Menghindari properti bermasalah (sengketa, duplikasi, atau pemalsuan)
  • Menjelaskan legalitas properti kepada klien dengan percaya diri
  • Meningkatkan profesionalitas dan kredibilitas Anda sebagai agen

Prasyarat/Alat yang Dibutuhkan:

  • Akses internet (untuk pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku)
  • Pengetahuan dasar jenis-jenis properti
  • Copy sertifikat/dokumen jika sedang menangani listing nyata
  • Kontak PPAT/Notaris rekanan

Langkah-langkah Utama Menguasai Sertifikat, Dokumen Kepemilikan, dan Perizinan


Langkah 1: Identifikasi Jenis Sertifikat Properti

Sebagai agen profesional, Anda harus dapat mengenali dan membedakan semua jenis sertifikat yang umum digunakan di Indonesia.

Instruksi Detail:

  • Pelajari jenis sertifikat utama:
    • SHM – Sertifikat Hak Milik
    • SHGB – Sertifikat Hak Guna Bangunan
    • SHP – Sertifikat Hak Pakai
    • SHGU – Sertifikat Hak Guna Usaha
    • Strata Title – untuk apartemen
  • Pahami karakteristik masing-masing jenis hak:
    • Masa berlaku
    • Kemampuan mentransfer (jual–beli)
    • Keterbatasan penggunaan
  • Cocokkan jenis hak dengan jenis properti yang dijual (tanah, rumah, ruko, apartemen).

(Petunjuk Visual: Tabel perbandingan SHM, SHGB, SHP, SHGU, Strata Title dengan ikon dan warna berbeda.)

Tip Penting:
Agen yang menguasai jenis sertifikat dapat mengedukasi klien dan memenangkan kepercayaan di awal percakapan.


Langkah 2: Verifikasi Keaslian dan Keabsahan Sertifikat

Sertifikat harus selalu dicek sebelum listing diiklankan. Verifikasi ini mencegah risiko hukum serius.

Instruksi Detail:

  • Cek elemen penting pada sertifikat:
    • Nama pemilik
    • Nomor sertifikat
    • Luas tanah dan peta bidang
    • Riwayat balik nama
  • Gunakan metode pengecekan:
    • Datang ke Kantor BPN
    • Cek aplikasi Sentuh Tanahku
    • Mohon verifikasi kepada Notaris/PPAT
  • Minta pemilik menunjukkan sertifikat asli (bukan fotokopi).
  • Cocokkan batas tanah di sertifikat dengan kondisi lapangan.

(Petunjuk Visual: Tangkapan layar halaman pengecekan sertifikat pada aplikasi Sentuh Tanahku.)

Peringatan:
Jangan pernah memasarkan properti yang sertifikatnya belum hak milik. Kesalahan kecil dapat mengakibatkan hukuman pidana.


Langkah 3: Kuasai Dokumen Kepemilikan Pendukung

Setiap properti memiliki dokumen pendukung yang harus dipastikan lengkap sebelum transaksi dilakukan.

Instruksi Detail:

  • Pastikan dokumen wajib ini tersedia:
    • IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
    • SPPT PBB 5 tahun terakhir
    • Bukti pembayaran listrik, udara, dan iuran lingkungan
    • NIB (Nomor Induk Bangunan) untuk bangunan baru
  • Untuk properti warisan:
    • Surat Keterangan Waris
    • Persetujuan semua ahli waris
  • Untuk properti kredit:
    • Surat roya (menandakan pelunasan kredit)
    • Buku tabungan cicilan (jika masih berjalan)

(Petunjuk Visual: Daftar checklist dokumen berbentuk kotak centang.)

Tip:
Dokumen pendukung yang lengkap meningkatkan kepercayaan pembeli dan mempercepat proses transaksi.


Langkah 4: Cek Legalitas Bangunan dan Perizinan

Legalitas bangunan sama pentingnya dengan sertifikat tanahnya.

Instruksi Detail:

  • Pastikan properti memiliki:
    • PBG (pengganti IMB)
    • SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk bangunan tertentu
    • Rencana tapak perumahan
    • Zonasi yang sesuai (pertokoan, perumahan, komersial, dsb.)
  • Bandingkan kondisi fisik bangunan dengan izin:
    • Jumlah lantai
    • Luas bangunan
    • Tata letak keseluruhan
  • Untuk ruko atau bangunan komersial:
    • Cek izin usaha yang berlaku di lokasi tersebut

(Petunjuk Visual: Diagram perbedaan IMB, PBG, dan SLF.)

Peringatan:
Bangunan tanpa PBG dapat ditolak KPR-nya dan berpotensi terkena sanksi administrasi.


Langkah 5: Analisis Risiko Legal Sebelum Listing

Anda perlu mengidentifikasi potensi masalah hukum yang dapat menghambat penjualan.

Instruksi Detail:

  • Identifikasi risiko umum:
    • Sengketa keluarga
    • Sertifikat ganda
    • IMB tidak sesuai bangunan
    • Tanah dalam BPN
    • Properti berada di zona merah/rawan
  • Konsultasikan kasus berisiko kepada PPAT/Notaris.
  • Hindari menerima listing dengan risiko tinggi kecuali Anda memiliki strategi mitigasi.

(Petunjuk Visual: Mindmap “Risiko Legal Properti”.)

Tip:
Agen profesional tidak hanya memasarkan, tetapi juga melakukan uji tuntas sebelum menerima listing.


Ringkasan

Tiga poin kunci modul ini:

  1. Mengenali jenis sertifikat adalah fondasi memahami legalitas properti.
  2. Verifikasi keaslian sertifikat wajib dilakukan sebelum pemasaran.
  3. Dokumen pendukung dan perizinan bangunan menentukan kelayakan transaksi.

Tugas Praktis

  • Ambil 1 sertifikat (SHM/HGB).
  • Buat checklist verifikasi berdasarkan modul ini.
  • Periksa legalitas bangunan (IMB/PBG) dan identifikasi potensi risiko legal.